Siapa Ketua Sah Persatuan Guru Republik Indonesia? Belum Jelas. Tapi Iuran Sudah Jalan.

Konflik melibatkan dua kubu yang dipimpin oleh Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno.

Jakarta- Sengketa kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga hari ini belum benar-benar tuntas. Dualisme yang melibatkan kubu Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno masih menyisakan tanda tanya besar soal legitimasi.

Namun di tengah ketidakjelasan itu, satu hal justru berjalan tanpa jeda:
penarikan iuran kepada anggota.
Dua Kepemimpinan, Satu Beban
Dalam logika organisasi, iuran adalah kewajiban. Tapi kewajiban itu berdiri di atas satu syarat mutlak:
kepemimpinan yang sah dan diakui.

Ketika organisasi terbelah, maka:
legitimasi menjadi kabur
kewenangan menjadi diperdebatkan
dan iuran kehilangan pijakan yang jelas.
Pertanyaannya bukan lagi soal besar kecilnya nominal,
melainkan:
siapa yang berhak menarik—dan atas dasar apa?
Iuran yang Berjalan di Atas Ketidakpastian
Temuan di lapangan menunjukkan iuran tetap diminta, bahkan hingga level guru honorer, termasuk dugaan jual beli kursi kepala sekolah dasar.

Nominalnya bervariasi, mekanismenya pun cenderung informal, tapi yang pasti pengurus ranting pgri terlibat dengan masiv.

Di sinilah masalah mulai membesar:
iuran tetap ditarik,
tapi kepastian hukumnya belum berdiri tegak.

Dalam kondisi seperti ini, iuran tidak lagi berdiri sebagai kewajiban organisasi yang sehat, melainkan berpotensi masuk ke wilayah yang dipertanyakan secara hukum dan etika.

Anggota di Tengah Tarik-Menarik
Di antara kubu Unifah Rosyidi dan Teguh Sumarno, ada satu pihak yang paling rentan:
anggota.
Guru—terutama honorer—menjadi pihak yang:
diminta membayar
tanpa kepastian legitimasi
tanpa jaminan transparansi
Mereka patuh, tapi tidak tahu kepada siapa mereka harus percaya.

Catatan Kritis sejumlah guru, sempat berseloroh,
Organisasi boleh bersengketa.
Tapi kewenangan tidak boleh dijalankan dalam ketidakjelasan.

Jika iuran tetap berjalan di tengah konflik yang belum selesai, maka publik berhak bertanya:
apakah ini masih kewajiban organisasi, atau sudah masuk wilayah yang bermasalah?

Alhasil, Hentikan atau Legalkan
Situasi ini tidak bisa dibiarkan menggantung.

Pilihan harus jelas:
hentikan sementara penarikan iuran, atau
tunjukkan legitimasi yang sah dan diakui secara hukum.

Selain itu, semua akan terus berada dalam satu kondisi:
anggota membayar dalam ketidakpastian./djohar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *